Sidang Penambangan Ilegal di Semarang: Terdakwa Sebut Ada Oknum Aparat Terlibat

{getMailchimp} $title={MailChimp Form} $text={Subscribe to our mailing list to get the new updates.}

Sidang Penambangan Ilegal di Semarang: Terdakwa Sebut Ada Oknum Aparat Terlibat

Rabu, 05 Maret 2025, 3:13:00 PM

Kuasa hukum terdakwa, Daniel Hari Purnomo


UNGARAN| JejakKASUS.biz.id
– Sidang perkara penambangan ilegal di lahan milik Yayasan Attohari, Dusun Gading, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, memasuki tahap pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Fajar Yoga Sujarwo di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (5/2/2025).


Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Golong Silitonga, SH, MH, didampingi Hakim Anggota Asih Widiastuti, SH, serta Alvin Jaka Arifin Zeta, SH, MH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Semarang, Aninditya Eka Bintari dan Hardia Widiasari, membacakan dakwaan terhadap Fajar Yoga yang dituduh melakukan kegiatan penambangan tanpa izin resmi.


"Bahwa dalam melakukan kegiatan penambangan dan penjualan material tanah urug serta batuan, terdakwa Fajar Yoga tidak memiliki IUP, IUPK, IPR, SIPB, izin pengangkutan dan penjualan, IUJP, serta IUP untuk penjualan dari pihak berwenang," demikian salah satu dakwaan yang disampaikan oleh JPU.


Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Daniel Hari Purnomo, menyatakan keberatan atas dakwaan tersebut. Kepada awak media seusai sidang, Daniel menegaskan bahwa kliennya tidak bekerja sendiri dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut.


"Kami akan menyampaikan eksepsi (keberatan) atas dakwaan ini. Ada keterlibatan pihak lain, yaitu seorang pengusaha asal Salatiga berinisial MST dan dua oknum aparat berinisial SLW dan DDK," ujarnya.


Saat digiring menuju bus kejaksaan, Fajar Yoga juga mengutarakan keberatannya atas dakwaan yang ditujukan kepadanya.


"Saya membantah dakwaan ini. Ada nama MST, DDK, dan SLW yang seharusnya ikut terlibat. Ini tidak adil bagi saya," ungkapnya.


Sidang perkara ini akan berlanjut pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.(Yanto)

TerPopuler