Mengaku Wartawan, Dua Pria di Cilacap Ditangkap karena Pemerasan Pedagang Rokok

{getMailchimp} $title={MailChimp Form} $text={Subscribe to our mailing list to get the new updates.}

Mengaku Wartawan, Dua Pria di Cilacap Ditangkap karena Pemerasan Pedagang Rokok

Kamis, 27 Maret 2025, 2:12:00 PM

 


Cilacap |JejakKASUS.biz.id– Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Cilacap menangkap dua pria yang mengaku sebagai wartawan. Keduanya diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pedagang rokok di Kecamatan Adipala.


Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Ruruh Wicaksono, mengungkapkan bahwa aksi pemerasan ini terjadi pada Senin (17/3/2025). Kedua pelaku, berinisial SZ (40) dan Z (46), mendatangi warung milik Jajang Hidayat (33) dengan dalih melakukan investigasi jurnalistik.


Modus Pemerasan

Menurut Ruruh, kedua tersangka mengaku sebagai wartawan dari media Tribun Cakra News Cilacap dan KPK Sigap. Mereka menuduh korban menjual rokok ilegal tanpa cukai dan meminta sejumlah uang agar tidak memberitakan hal tersebut.


"Awalnya mereka meminta uang dengan dalih agar usaha korban tidak diberitakan. Karena merasa terancam, korban akhirnya memberikan uang Rp 500 ribu," ujar Ruruh dalam konferensi pers, Selasa (25/3/2025).


Tidak berhenti di situ, pada Rabu (19/3/2025) sekitar pukul 15.30 WIB, para pelaku kembali menemui korban dan meminta uang tambahan. Kali ini, korban terpaksa menyerahkan Rp 5 juta agar namanya tidak diekspos di media.


"Merasa tidak puas, mereka kembali mengancam korban. Bahkan mereka menyebutkan angka hingga ratusan juta rupiah dengan alasan biaya penghapusan berita jika sudah terlanjur terbit," lanjut Ruruh.


Dalam pertemuan selanjutnya, pelaku meminta Rp 10 juta, tetapi korban hanya sanggup memberikan Rp 5 juta. Pelaku tetap meminta tambahan Rp 1 juta, yang kemudian dijanjikan korban akan diberikan setelah memiliki uang.


Polisi Tangkap Pelaku

Setelah mengalami tekanan dan ancaman berulang kali, korban akhirnya melapor ke pihak kepolisian. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka.


"Keduanya bukan warga Cilacap. Salah satu di antaranya berasal dari Nias. Mereka mengaku sebagai wartawan dari media online Tribun Cakra News Cilacap dan KPK Sigap," ungkap Kapolresta.


Polisi menyebut modus yang digunakan adalah menawarkan kerja sama dalam bentuk pemasangan iklan, tetapi di balik itu terdapat unsur pemerasan.


"Modusnya dikemas dalam bentuk kerja sama pemasangan iklan, seolah-olah legal, padahal ada unsur pemerasan," jelasnya.


Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.


"Pasal ini menyebutkan bahwa barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang, dapat dipidana maksimal 9 tahun," pungkas Ruruh.


Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang mengalami modus serupa.(Red/Petak)

TerPopuler