Mahasiswi Semarang Kehilangan Bayi Pasca-Adopsi, Diduga Ada Pelanggaran Hukum

{getMailchimp} $title={MailChimp Form} $text={Subscribe to our mailing list to get the new updates.}

Mahasiswi Semarang Kehilangan Bayi Pasca-Adopsi, Diduga Ada Pelanggaran Hukum

Sabtu, 29 Maret 2025, 7:42:00 PM

Pengadopsi bayi yang dicari

SALATIGA
 |JejakKASUS.Biz.id– Air mata tak terbendung dari wajah S (21), seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Semarang. Ia tengah diliputi kepiluan, berusaha mencari keberadaan bayi yang baru saja ia lahirkan sepekan lalu.


Kepada wartawan, S menceritakan kisah pilunya. Ia mengungkapkan bahwa bayi tersebut adalah buah hatinya dengan R, sang kekasih. “Anak tersebut hasil hubungan di luar nikah dengan pacar saya. Semula memang setelah lahir ingin mencarikan calon orang tua anak saya (adopsi) karena takut diketahui orang tua,” tuturnya saat ditemui di kantor ELBEHA Barometer di Salatiga, Sabtu (29/3/2025).


S melahirkan bayinya di salah satu tempat bidan di Semarang pada Sabtu (22/3/2025). Pada saat proses persalinan, calon pengadopsi sudah menunggu. “Saat proses persalinan, orang yang mengaku hendak mengadopsi anak saya sudah menunggui dan meminta bayi saya tersebut untuk segera diserahkan,” ungkapnya.


Dalam keadaan belum sepenuhnya pulih, S dan R diminta menandatangani surat pernyataan yang isinya belum mereka pahami. Tanpa daya, S pun menuruti permintaan tersebut. “Usai persalinan, diajaklah saya ke sebuah hotel di Semarang. Di situlah anak saya dibawa. Padahal belum sepenuhnya ada kesepakatan,” katanya.


S berharap meskipun sang bayi telah diadopsi, ia masih dapat mengetahui perkembangannya. Namun harapan itu pupus ketika orang yang membawa bayinya tiba-tiba menghilang tanpa kabar. “Saya berharap anak saya dikembalikan dan akan saya rawat sendiri. Orang yang mengadopsi melanggar kesepakatan karena tidak memberikan kabar ataupun mengirim foto bayi pasca-adopsi,” bebernya.


Sebagai bentuk ganti biaya persalinan, orang yang mengadopsi memberikan uang Rp5 juta kepada S. “Saya sebenarnya tidak berharap uang. Hanya meminta masih bisa mengetahui kondisi anak saya. Uang tersebut juga masih saya simpan sebagai barang bukti,” tambahnya.


Ketika ditanya siapa yang mengenalkan calon pengadopsi, S menyebut bahwa sosok tersebut diperkenalkan oleh R, kekasihnya sekaligus ayah dari bayi tersebut.


Ketua ELBEHA Barometer, Sri Hartono, membenarkan bahwa S datang ke kantornya untuk mengadukan peristiwa ini. “S meminta tolong ke kantor kami. Keinginan S, anaknya dikembalikan,” terangnya.


Sri Hartono menegaskan bahwa pihaknya akan mengumpulkan dan mencari informasi mengenai keberadaan orang yang membawa bayi S. Kekhawatiran terbesar adalah apakah bayi tersebut dirawat dengan baik. “Ini kan janggal. Karena orang yang mengadopsi anak S tidak bisa dihubungi dan tidak diketahui keberadaannya,” jelasnya.


Menurut Sri Hartono, tindakan ini bisa masuk dalam ranah hukum. “Karena jelas, orang yang membawa anak S, dari awal tidak ada niat baik. Pasalnya dia sengaja memutuskan hubungan anak dengan orang tua biologis,” ujarnya.


Ia menjelaskan bahwa adopsi memiliki mekanisme hukum yang harus dipatuhi. Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (PP 54/2007), adopsi adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat.


Selain itu, calon orang tua angkat (COTA) harus memenuhi syarat tertentu, salah satunya memperoleh persetujuan anak serta izin tertulis dari orang tua atau wali anak. “Tata cara adopsi telah diatur secara ketat dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Jika dirangkum, ada beberapa tahap yang harus dilalui, mulai dari adanya anak terlantar dan calon orang tua angkat, legalisasi di pengadilan, pencatatan di catatan sipil, hingga pelaporan kepada instansi pemerintah,” paparnya.


“Melihat apa yang dialami S, ini jelas sebuah kesalahan. Karena tidak melalui proses yang sah dan berpotensi mengubah asal-usul anak serta memberikan keterangan yang tidak benar di hadapan pejabat negara,” tegasnya.


Sebagai langkah awal, Sri Hartono berharap masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, jika tidak ada itikad baik, maka jalur hukum akan ditempuh. “Harus diingat, sanksi pidana adalah senjata pamungkas atau ultimum remedium,” pungkasnya.(Fujiyanto)

TerPopuler