Cilacap,JejakKASUS.biz.id – Peredaran obat keras golongan G tanpa izin edar semakin marak di wilayah hukum Kecamatan Patimuan dan Kedungreja, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Obat-obatan seperti Tramadol dan Eximer dijual bebas di beberapa titik yang berkedok warung jajanan dan warung kopi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah kios di sepanjang Jalan Raya Kedungreja diduga menjadi tempat penjualan obat keras tersebut. Penjual bahkan tidak segan-segan mengedarkan obat terlarang di komplek perumahan tanpa rasa takut.
Salah satu pemilik warung berinisial M mengakui kepada awak media bahwa dirinya hanya bekerja untuk seseorang yang disebutnya sebagai koordinator lapangan.
"Saya cuma kerja, nanti saya sampaikan ke korlap," ucap M singkat saat dikonfirmasi.
Diduga Pengawasan Lemah
Maraknya peredaran obat keras golongan G ini diduga karena lemahnya pengawasan dan penegakan hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Kondisi tersebut membuat para penjual semakin bebas beroperasi tanpa rasa takut akan penindakan.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 yang menggantikan Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pelaku penjualan dan pengedaran obat keras tanpa izin edar dapat diancam pidana hingga 10 tahun penjara.
Masyarakat Minta Penindakan Tegas
Salah satu tokoh masyarakat di Kecamatan Patimuan berharap agar Polresta Cilacap segera melakukan penyisiran dan menutup lapak-lapak yang diduga menjadi tempat penjualan obat keras tersebut.
“Kami warga masyarakat siap membantu APH dan mendukung penuh pemberantasan peredaran obat keras golongan G. Ini untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya Tramadol dan Eximer,” tegasnya.
Masyarakat mendesak agar aparat hukum tidak tinggal diam dan segera mengambil tindakan tegas demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat di wilayah tersebut.
(Tim)