Semarang|JejakKASUS.biz.id - Maraknya pembangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Semarang mengundang kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk LSM PEKAT dan RPK RI. Tak hanya bangunan semi permanen, beberapa proyek mewah juga disebut melanggar aturan, termasuk proyek pembangunan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Pergantian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi PBG telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Aturan ini mengharuskan seluruh bangunan gedung memiliki PBG sebagai dokumen resmi yang menyatakan kelayakan fungsi bangunan. Namun, proyek PT KAI di atas lahan 2.700 meter persegi diduga belum memenuhi kewajiban tersebut.
Iqbal, seorang drafter PT KAI, mengonfirmasi bahwa perizinan PBG untuk proyek tersebut masih dalam proses. Hal ini memicu kritik dari Ketua LSM PEKAT Joko Budi Santoso dan Ketua Umum RPK RI Susilo H. Prasetyo. Mereka mendesak agar pembangunan dihentikan hingga perizinan rampung.
"Kami meminta Satpol PP sebagai penegak Perda untuk bertindak tegas menghentikan proyek ini sementara waktu," ujar Joko. Ia menambahkan bahwa tindakan ini mencoreng kredibilitas perusahaan negara dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Susilo menekankan bahwa pelanggaran ini tidak hanya berdampak administratif tetapi juga pidana. "Sanksi bisa berupa pembongkaran gedung hingga pidana penjara bagi pemilik bangunan," tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya mematuhi peraturan, baik oleh pihak swasta maupun pemerintah. Seluruh pihak kini menantikan langkah tegas dari otoritas terkait untuk menegakkan hukum dan memastikan pembangunan berjalan sesuai prosedur.
(Tim Redaksi)