Gudang Penampungan Oli Bekas di Sragen Diduga Beroperasi Tanpa Izin Resmi

{getMailchimp} $title={MailChimp Form} $text={Subscribe to our mailing list to get the new updates.}

Gudang Penampungan Oli Bekas di Sragen Diduga Beroperasi Tanpa Izin Resmi

Kamis, 26 Desember 2024, 8:56:00 PM


Sragen,JejakKASUS.biz.id– Tempat penampungan oli bekas di Jalan Raya Gabukan, Tanom, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, diduga masih bebas beroperasi meskipun tidak memiliki izin resmi. Investigasi yang dilakukan tim media menemukan bukti berupa video dan foto kendaraan pick-up yang mengangkut drum berisi oli bekas ke dalam gudang tersebut, Kamis (26/12/2024).


Menurut keterangan warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya, aktivitas kendaraan pengangkut drum oli sering terjadi di lokasi tersebut. "Sudah lama kegiatan ini berlangsung. Oli bekasnya dikirim ke pabrik untuk diolah lagi," ujar warga berusia 40 tahun itu.


Ketika dikonfirmasi, pemilik gudang berinisial H tidak memberikan tanggapan baik melalui panggilan telepon maupun WhatsApp. Dugaan kuat menyebut bahwa operasional gudang ini tidak memiliki dokumen perizinan seperti SIUP, TDP, Amdal, atau izin pengelolaan limbah B3 dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).


Tim media dan LSM berhasil mendokumentasikan barang bukti di lokasi berupa:


Tangki penyimpanan berkapasitas 8.000 liter.


Dua truk boks modifikasi dengan kapasitas 5.000 liter.


Drum-drum bekas penyimpanan oli.


Limbah B3 yang berbahaya bagi lingkungan.




Hartono dari Lembaga ELBEHA Barometer menjelaskan bahwa limbah B3, seperti oli bekas, bersifat mudah terbakar, korosif, dan berpotensi mencemari lingkungan jika tidak dikelola dengan baik. "Standar penampungan limbah seharusnya menggunakan lapisan beton, tetapi gudang ini masih memakai media tanah yang rawan mencemari lingkungan," ujarnya.


Berdasarkan UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pengelolaan limbah B3 tanpa izin adalah tindak pidana. Pelaku dapat dikenakan sanksi penjara hingga tiga tahun dan denda maksimal Rp3 miliar. Pasal 59 ayat (4) UU tersebut mengatur bahwa pengelolaan limbah B3 wajib memiliki izin dari instansi terkait, baik di tingkat kabupaten, provinsi, maupun pusat.


Tim media, LSM, dan warga setempat meminta aparat penegak hukum (APH) untuk segera bertindak tegas terhadap pelaku usaha ilegal ini. Mereka berharap tindakan ini memberikan efek jera dan mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut.


“Jika tidak ada tindak lanjut, kami akan melaporkan kasus ini ke DLH Provinsi Jawa Tengah dan Polda Jateng untuk penanganan lebih serius,” ujar salah satu perwakilan tim investigasi.


Operasional ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat sekitar. Limbah oli bekas yang tidak dikelola dengan standar yang benar dapat mencemari tanah, air, dan udara, serta membahayakan makhluk hidup di sekitarnya.(Yanto)

TerPopuler