Purworejo,JejakKASUS.Biz.id – Penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi terus menjadi masalah serius yang merugikan negara dan masyarakat. PT Pertamina (Persero) didesak untuk bertindak tegas terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang masih melayani pembelian BBM bersubsidi oleh kendaraan yang dimodifikasi untuk tujuan ilegal.
Sanksi berat sudah diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam Pasal 40 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pelanggar dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. Namun, ancaman hukum ini tampaknya tidak cukup untuk menghentikan aksi para mafia BBM bersubsidi.
Berdasarkan penelusuran wartawan pada Kamis (12/12/2024), SPBU 45.542.03 Bedono Kluwang, Kecamatan Kemiri, Purworejo, diduga melayani pengisian BBM bersubsidi jenis Pertalite dalam jumlah besar menggunakan kendaraan modifikasi. Sebuah kendaraan Taft dengan nomor polisi AA 1726 BL tampak bolak-balik mengisi BBM di SPBU tersebut.
Seorang narasumber menyebutkan bahwa BBM jenis Pertalite yang diangkut kendaraan modifikasi tersebut kemudian disalurkan ke pom mini dan pengecer dengan harga Rp 12.000 per liter. Dalam sekali pengisian, kendaraan tersebut bisa membawa hingga 500 liter BBM.
Kongkalikong Antara Operator SPBU dan Mafia BBM
Diduga kuat ada praktik kerja sama antara operator SPBU dan mafia BBM bersubsidi. Harga tinggi yang ditawarkan oleh para mafia dianggap menggiurkan, sehingga memungkinkan pengisian BBM dalam jumlah besar setiap hari tanpa pengawasan ketat.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum di wilayah Polres Purworejo hingga Polda Jawa Tengah untuk segera bertindak. PT Pertamina juga diminta turun tangan memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang terbukti melanggar aturan, termasuk Pemutusan Hak Usaha (PHU).
"Jika terus dibiarkan, ini bisa memicu kemarahan warga. Jangan sampai terjadi aksi demo menuntut penutupan SPBU Bedono Kluwang," ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.
Pelanggaran ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai hak masyarakat untuk mendapatkan BBM bersubsidi secara adil. Pertamina diharapkan bertindak cepat untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.(Yanto)