SPBU 44-524-10 di Lebaksiu Diduga Menyalahgunakan BBM Bersubsidi, Petugas Tarik Upah Rp15.000 Per Jerigen

{getMailchimp} $title={MailChimp Form} $text={Subscribe to our mailing list to get the new updates.}

SPBU 44-524-10 di Lebaksiu Diduga Menyalahgunakan BBM Bersubsidi, Petugas Tarik Upah Rp15.000 Per Jerigen

Jumat, 04 Oktober 2024, 6:38:00 PM


Tegal,JejakKASUS.biz.id- Sebuah SPBU di wilayah Lebaksiu, Tegal, dengan nomor identitas 44-524-10 tertangkap basah oleh awak media karena melayani pembelian bahan bakar jenis Pertalite menggunakan jerigen secara bebas. SPBU tersebut diketahui berlokasi di Timbangrejo Wetan, Lebaksiu Selawi, Tegal, Rabu (2/10/24).


Kegiatan ini bukan pertama kali terjadi. Berdasarkan pantauan, pengisian jerigen kerap dilakukan setiap pagi dan sore hari oleh beberapa armada kendaraan yang silih berganti datang ke SPBU tersebut. Mereka membawa puluhan jerigen dengan diduga adanya kerjasama antara pengangsu (pembeli BBM menggunakan jerigen) dan operator SPBU. 


Sumber menyebutkan SPBU ini diduga milik salah satu anggota DPRD Kabupaten Tegal, Aditya Sulton Prakosa dari Partai Golkar, yang kini tengah mengajukan pencalonan kembali sebagai anggota dewan untuk periode kedua.



Ketika dimintai keterangan oleh awak media, operator SPBU enggan memberikan komentar terkait adanya pungutan upah sebesar Rp15.000 per jerigen dan Rp10.000 untuk mobil modifikasi yang menggunakan mesin penyedot. Beberapa pengangsu yang diwawancarai pun memberikan jawaban serupa terkait tarif pungutan tersebut, mengindikasikan adanya pengkondisian antara pembeli dan pihak operator.


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 Pasal 53 huruf C, setiap SPBU yang menjual atau melayani pembelian BBM bersubsidi secara ilegal dan tanpa izin dapat dipidana. Dalam kasus ini, dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi berpotensi menjerat pihak SPBU dalam jerat hukum, dengan ancaman pidana sesuai Pasal 57 KUHP, yang mengatur bahwa pembantuan dalam tindak kejahatan penimbunan BBM bersubsidi dapat dihukum dengan pidana penjara hingga 15 tahun.


Selain itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga kembali menghimbau masyarakat untuk menggunakan BBM bersubsidi sesuai kebutuhan dan tidak melakukan penimbunan atau penyalahgunaan. Masyarakat diminta untuk turut memantau dan melaporkan apabila menemukan pelanggaran terkait penyaluran BBM bersubsidi.


Pihak awak media mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera menindak tegas pelanggaran yang terjadi di SPBU 44-524-10. Selain sanksi pidana, SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran juga dapat dikenakan sanksi dari pihak Pertamina dan BPH Migas. Aparat hukum diharapkan tidak tutup mata dan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan penyimpangan yang terjadi di wilayah hukum Jawa Tengah ini.(Red/Tim)


TerPopuler