Polres Pemalang Ungkap Aksi Perampokan Truk Kontainer Bermuatan Garmen Senilai Rp 1,8 Miliar

{getMailchimp} $title={MailChimp Form} $text={Subscribe to our mailing list to get the new updates.}

Polres Pemalang Ungkap Aksi Perampokan Truk Kontainer Bermuatan Garmen Senilai Rp 1,8 Miliar

Sabtu, 05 Oktober 2024, 6:22:00 PM


Pemalang|JejakKASUS.biz.id– Aksi perampokan truk kontainer bermuatan pakaian garmen kualitas ekspor senilai Rp 1,8 miliar, Kamis (26/9/2024) malam, di jalan lingkar utara Pantura Kabupaten Pemalang berhasil diungkap. Sebanyak lima orang tersangka telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Polres Pemalang.


“Satreskrim Polres Pemalang telah mengamankan lima orang tersangka berinisial AS (53), AMY (45), SS (44), M (45), dan F (39), sementara enam tersangka lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tribrata Polres Pemalang, Rabu (2/9/2024).


Menurut Kapolres, para tersangka memiliki peran masing-masing, mulai dari eksekusi perampokan, penyiapan lokasi dan armada bongkar muat, hingga penjualan barang hasil kejahatan. Aksi ini dilakukan dengan menghentikan truk kontainer di jalan lingkar utara Pantura, di mana tersangka AS dan AMY bersama enam DPO lainnya menggunakan dua mobil untuk menghentikan laju truk tersebut.


Salah seorang DPO berpura-pura memeriksa dokumen truk dan meminta sopir serta kernetnya turun. Setelah itu, sopir dan kernet dimasukkan ke dalam salah satu mobil, diikat tangan dan kaki, serta mulut dan mata ditutup dengan lakban.


Sementara itu, truk kontainer dibawa ke lokasi bongkar muat yang telah disiapkan oleh tersangka SS, sebelum akhirnya truk kosong ditinggalkan di pinggir jalan di daerah Indramayu. Para tersangka kemudian memindahkan muatan ke gudang milik tersangka M, yang telah sepakat membeli barang tersebut dengan harga Rp 14 ribu per potong.


Tersangka M menjual sekitar 1.000 potong barang kepada tersangka F dengan harga Rp 30 ribu per potong. Para tersangka kini dihadapkan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara untuk pasal 365 KUHP dan 4 tahun untuk pasal 480 KUHP.


Pihak kepolisian masih terus memburu enam tersangka lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang.(Red/Liza)

TerPopuler