Malang,JejakKASUS.biz.id– Seorang perangkat Desa Wono Agung, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, diduga terlibat dalam kampanye pasangan calon bupati (Cabup) nomor urut 01, Sanusi dan Latifah, yang diusung oleh Partai NasDem,Jumat (24/10/24)
Perangkat desa bernama Dimas, yang menjabat sebagai kamituwo atau pejabat administrasi desa, diketahui mengikuti acara kampanye dengan mengenakan kaos kampanye berwarna biru dan ikut berpose mengangkat satu jari di atas panggung serta berjoget sambil saweran.
Tindakan ini menuai sorotan, mengingat perangkat desa dilarang melakukan politik praktis berdasarkan Undang-Undang. Kepala Desa Wono Agung belum memberikan tanggapan terkait kejadian ini, meski perangkat desanya jelas terlibat dalam kegiatan kampanye.
Sesuai Pasal 280, 282, dan 490 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kepala desa dan perangkat desa dilarang terlibat dalam kampanye politik. Dalam Pasal 280 ayat (2), perangkat desa termasuk dalam pihak yang dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye, dan ayat (3) menegaskan bahwa mereka juga dilarang menjadi pelaksana atau tim kampanye. Pelanggaran terhadap regulasi ini dapat dikenakan sanksi pidana, baik penjara maupun denda.
Warga setempat dan sejumlah pihak mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tirtoyudo untuk segera turun tangan dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini. Pelanggaran terhadap aturan pemilu ini dianggap serius karena melibatkan perangkat desa, yang seharusnya netral dalam setiap proses politik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bawaslu Tirtoyudo masih belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah-langkah yang akan diambil untuk menangani kasus tersebut.(Red/Tim)