SPBU di Purbalingga Tertangkap Basah Layani Pembelian Solar Subsidi Ilegal oleh Oknum Anggota TNI

{getMailchimp} $title={MailChimp Form} $text={Subscribe to our mailing list to get the new updates.}

SPBU di Purbalingga Tertangkap Basah Layani Pembelian Solar Subsidi Ilegal oleh Oknum Anggota TNI

Sabtu, 28 September 2024, 7:15:00 PM


Purbalingga|JejakKASUS.Biz.id – SPBU 44-533-14 yang berlokasi di Jalan Pemalang-Purbalingga, Dusun 1, Karangduren, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, kembali tertangkap basah melayani pembelian BBM solar subsidi secara ilegal. Pada hari Jumat, 20 September 2024, tepat pukul 23.56 WIB, awak media menemukan dua unit armada box dan dua truk Heli yang tengah mengisi BBM jenis solar subsidi menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi.


Menurut keterangan di lapangan, salah satu box berwarna kuning diduga milik oknum anggota TNI dari Batalyon 406 Purbalingga berinisial RD. Ketika ditanya mengenai pengisian BBM dalam jumlah besar, sang sopir dengan gamblang mengakui bahwa solar tersebut dibeli atas perintah bosnya, yang juga berinisial RD. 


Ia juga menyebutkan bahwa kegiatan ini telah berjalan lama, bahkan mengaku telah mendapatkan izin dari aparat penegak hukum (APH) setempat, termasuk Polres dan Polsek di Banjarnegara dan Purbalingga.


Tidak lama setelahnya, empat orang yang diduga pengurus dari oknum tersebut datang ke SPBU dan menemui awak media. Salah satu dari mereka, berinisial YT, berasal dari LSM Harimau. Mereka juga diduga turut membackup kegiatan ilegal ini bersama oknum TNI.



Berdasarkan Pasal 53 huruf (C) UU Nomor 22/2021, SPBU yang terlibat dalam penjualan BBM solar subsidi secara ilegal dapat dikenai sanksi pidana. Jika terbukti turut membantu penimbunan atau penyalahgunaan BBM tanpa izin, SPBU tersebut dapat dijerat hukuman hingga 15 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 57 KUHP. Pasal 29 Ayat 7 UU Nomor 2/2024 juga mengatur bahwa sanksi serupa akan diberikan apabila kegiatan ini dilakukan secara berulang-ulang dengan sengaja.


Awak media juga akan mendorong Pertamina dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk memeriksa rekaman CCTV SPBU 44-533-14 selama satu bulan terakhir. Langkah ini diambil guna mengungkap lebih lanjut keterlibatan pihak-pihak yang diduga telah menyalahgunakan BBM bersubsidi untuk kepentingan pribadi.


Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga menghimbau masyarakat untuk menggunakan BBM bersubsidi dengan bijak, agar alokasinya tidak tergerus oleh penyalahgunaan. Penyalahgunaan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat yang seharusnya berhak mendapatkan subsidi tersebut.


Dengan adanya temuan ini, aparat penegak hukum diminta untuk tidak menutup mata dan segera menindak tegas oknum-oknum yang terlibat. Pasal 55 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan bahan bakar bersubsidi dapat dikenai pidana hingga 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp60 miliar.


Awak media mendesak aparat dari tingkat Polsek hingga Polda Jawa Tengah untuk segera mengambil tindakan terhadap mafia BBM solar subsidi yang beroperasi di wilayah ini. Kejahatan ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berdampak besar terhadap keuangan negara.(Redaksi: Liza Amelia)


TerPopuler