Dugaan Penimbunan BBM: Jerat Hukum Bagi SPBU yang Melayani Pembelian dengan Jerigen dalam Jumlah Besar

{getMailchimp} $title={MailChimp Form} $text={Subscribe to our mailing list to get the new updates.}

Dugaan Penimbunan BBM: Jerat Hukum Bagi SPBU yang Melayani Pembelian dengan Jerigen dalam Jumlah Besar

Jumat, 20 September 2024, 7:44:00 PM


Jawa Tengah,JejakKASUS.Biz.id - Dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) yang melibatkan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) terus menjadi perhatian masyarakat,Jumat (20/9/24).


SPBU yang melayani pembelian BBM dengan jerigen dalam jumlah besar tanpa penjelasan jelas terkait tujuannya, dapat diasumsikan melakukan penimbunan BBM jenis tertentu. Tindakan ini berpotensi melanggar aturan hukum yang berlaku.


Sesuai Pasal 18 Ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM (Perpres 191/2014), badan usaha dan masyarakat dilarang melakukan penimbunan atau penyimpangan penggunaan BBM tertentu. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana.


BBM yang dimaksud dalam aturan ini meliputi jenis BBM tertentu yang berasal dari minyak bumi, serta bahan bakar nabati (biofuel). BBM jenis tertentu seperti minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil), yang termasuk dalam kategori subsidi, dilarang untuk ditimbun atau disalahgunakan.


Lebih lanjut, Pasal 53 Ayat (2) huruf (C) UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur bahwa setiap orang yang melakukan pengelolaan atau pengangkutan BBM tanpa izin usaha dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp50 miliar. Pengangkutan BBM tanpa izin usaha juga dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp40 miliar.


Dalam konteks ini, SPBU yang melayani pembelian BBM dengan jerigen dalam jumlah besar tanpa izin dapat dianggap memfasilitasi penyimpangan. Hal ini dapat mengakibatkan SPBU tersebut dikenai jerat hukum sesuai Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyatakan bahwa pihak yang membantu kejahatan dapat dipidana sama dengan pelaku utama.


Selain itu, Pasal 57 KUHP menegaskan bahwa pembantuan dalam kejahatan, seperti mempermudah pembelian ilegal BBM subsidi, dapat dikenai hukuman penjara maksimal 15 tahun. Jika terbukti bahwa SPBU sengaja mempermudah penyimpangan, sanksi pidana berat bisa dijatuhkan.


Pengawasan dan penegakan hukum terkait penjualan dan penyimpanan BBM perlu ditingkatkan guna menghindari terjadinya penimbunan yang merugikan masyarakat dan negara.(Redaksi/Liza Amelia)


TerPopuler