Aktivitas Pertambangan Galian C di Tuntang Kabupaten Semarang Disorot GAKI, Diduga Ilegal dan Berisiko Rugikan Daerah

{getMailchimp} $title={MailChimp Form} $text={Subscribe to our mailing list to get the new updates.}

Aktivitas Pertambangan Galian C di Tuntang Kabupaten Semarang Disorot GAKI, Diduga Ilegal dan Berisiko Rugikan Daerah

Rabu, 04 September 2024, 4:46:00 PM

 


UNGARAN,JejakKASUS.Biz.id-
 Aktivitas pertambangan galian C tanah urug di Kabupaten Semarang menjadi perhatian serius Gerakan Anti Korupsi Independen (GAKI). Permasalahan utama yang diangkat adalah adanya aktivitas penambangan di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta operasi yang dilakukan tanpa izin alias ilegal.


Salah satu lokasi yang diduga bermasalah teridentifikasi di Kecamatan Tuntang, tepatnya di samping Panti Asuhan dan berdekatan dengan Polsek serta Koramil Tuntang, Kabupaten Semarang.


Ketua Umum GAKI, Didik, menekankan bahwa setiap aktivitas pertambangan harus memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi. Jika izin tersebut tidak ada, maka aktivitas tersebut dianggap sebagai penambangan ilegal (illegal mining). 


Didik pun meminta pemerintah daerah serta pihak terkait untuk segera melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan ilegal ini.


"Jika dibiarkan dan terus berlanjut, hal ini dapat menyebabkan kerugian besar bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta kerusakan lingkungan. Tindakan ini jelas melanggar hukum sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," ungkap Didik pada Rabu (4/9/2024).


Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp 100 miliar. Sementara itu, Pasal 160 mengatur bahwa pihak yang memiliki IUP atau IUPK pada tahap eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi juga dapat dijerat dengan hukuman serupa.


Lebih lanjut, Didik menyebut bahwa jika benar para pembeli atau menerima hasil tambang galian C ilegal, maka dapat dijerat pidana sebagai penadah barang hasil kejahatan sesuai dengan Pasal 480 KUHP.


GAKI mendesak penegak hukum untuk bertindak tegas dalam menindak pelanggaran ini guna mencegah kerugian yang lebih besar di masa depan serta melindungi kelestarian lingkungan di Kabupaten Semarang.


(Tim)

TerPopuler