Foto : Tempat lokasi gudang BBM |
Pemalang|JejakKASUS.biz.id-Setelah adanya pemberitaan oleh beberapa media pada Minggu lalu, Tim Awak Media melakukan investigasi ke SPBU 44-523-16 di Moga, Pemalang. Hasilnya, ditemukan indikasi penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi yang melibatkan puluhan hingga ratusan jerigen di sebuah gudang di Randudongkal, Pemalang.
Dengan adanya berita yang diunggah beberapa media pada 25 Juni 2024, Tim Awak Media menelusuri pemberitaan di SPBU 44-523-16 Moga, Pemalang. Investigasi dilakukan pada Selasa, 2 Juli 2024.
Awak Media berharap agar aparat kepolisian setempat dan BPH Migas atau Pertamina Pusat menindak tegas mafia BBM jenis solar subsidi di wilayah Kabupaten Pemalang, serta memberikan sanksi pembinaan kepada SPBU terkait.
Investigasi di lapangan membenarkan dugaan tersebut. Ditemukan puluhan hingga ratusan jerigen berisi BBM jenis solar subsidi di dalam gudang yang berlokasi di Jalan Kalimas Lodaya Gembyang, RT 024/RW 02, Kecamatan Randudongkal. Gudang tersebut, yang berada di sebelah kandang ayam milik Pak Tarkib dan disewa oleh Pak Heri, patut diduga sebagai tempat penimbunan BBM.
Seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya memberikan informasi bahwa setiap hari banyak orang mengendarai sepeda motor keluar masuk gudang tersebut, membawa jerigen yang dibeli dari SPBU.
Jerigen-jerigen ini kemudian ditimbun di dalam gudang. Setelah beberapa jam, mobil-mobil keluar dari gudang membawa tumpukan jerigen yang diduga akan dikirim ke pembeli. Ini mengindikasikan adanya praktek jual beli BBM yang tidak sah oleh Pak Heri.
Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah oleh Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini jelas merugikan negara dan masyarakat. Oleh karena itu, Awak Media meminta atensi pihak aparat penegak hukum dari Polsek, Polres, Polda Jawa Tengah, hingga Mabes Polri untuk menindak tegas kegiatan ilegal tersebut. (RED/Liza Amelia)