Polisi Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Sindikat Uang Palsu Rp22 Miliar

{getMailchimp} $title={MailChimp Form} $text={Subscribe to our mailing list to get the new updates.}

Polisi Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Sindikat Uang Palsu Rp22 Miliar

Kamis, 20 Juni 2024, 4:03:00 AM

 


Jakarta Barat,JejakKASUS.biz.id Polisi kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus sindikat peredaran uang palsu senilai Rp22 miliar di wilayah Srengseng, Jakarta Barat. Dengan penambahan ini, total tersangka dalam kasus tersebut kini menjadi empat orang, Rabu (19/6/24).


"Untuk tersangka ada empat orang, saat ini keempat tersangka sudah ditahan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan.


Para tersangka dijerat Pasal 244 KUHP dan/atau Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP.


Ade Ary menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran yang berbeda dalam sindikat ini. Tersangka M bertindak sebagai koordinator produksi uang palsu, termasuk mencari operator, pekerja, dana operasional, serta pembeli uang palsu.


Tersangka FF membantu memindahkan mesin cetak GTO dari Gudang Gunung Putri ke Villa Sukaraja Sukabumi, serta menyusun dan mengemas uang palsu. Tersangka YS alias Ustad mencari lokasi Villa Sukaraja Sukabumi dan ikut membantu menghitung serta mengemas uang palsu.


Tersangka F bertugas mencari lokasi baru untuk pencetakan uang, karena masa sewa lokasi sebelumnya telah habis. Ia dijanjikan bayaran sebesar Rp500 juta untuk menemukan tempat baru. F kemudian menghubungi U, pemilik kantor akuntan publik, yang akhirnya disetujui oleh M sebagai tempat produksi dan penyimpanan uang palsu.


Sementara itu, Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hadi Kristanto menyatakan pihaknya masih mengejar empat DPO lainnya, yaitu I, U, P, dan A. "Empat orang masih kami cari keberadaannya," ujar Hadi.


Sebelumnya, polisi menangkap tiga tersangka sindikat pengedar uang palsu di Srengseng Raya, Jakarta Barat, pada Sabtu (15/6). Dari penangkapan tersebut, polisi menyita uang palsu pecahan seratus ribu senilai Rp22 miliar, serta alat penghitung dan pencetak uang.


Uang palsu puluhan miliar tersebut belum sempat diedarkan oleh para tersangka ke masyarakat.(Fuji)

TerPopuler