Purbalingga,JejakKASUS.biz.id — Penyalahgunaan solar subsidi ternyata masih marak di Purbalingga. Hal ini terbukti dengan temuan satu unit truk dengan nomor polisi AA 1751 DE di bagian depan dan AA 7129 FF di bagian belakang, yang jelas-jelas melanggar aturan karena menggunakan plat nomor berbeda.
Plat nomor tersebut diketahui sering bergonta-ganti. Kejadian ini terungkap di SPBU 44.533.07, Desa Babakan, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, pada Minggu (16/6/2024) dini hari.
Satu tim awak media yang melintas di jalan utama Purbalingga-Randudongkal melihat adanya pengisian BBM jenis Biosolar bersubsidi yang tidak wajar. Mereka kemudian mengklarifikasi langsung kepada salah satu sopir truk tersebut.
"Saat dimintai keterangan, sopir truk mengatakan bahwa kendaraan tersebut milik seseorang berinisial Y, yang merupakan warga sipil. 'Ini miliknya, mas, saya hanya supir,' jawabnya," ujar seorang awak media.
Setelah mendapatkan keterangan dari sopir, tim media melaporkan temuan ini ke Polres Purbalingga. Truk pengangkut Biosolar bersubsidi tersebut kemudian dibawa ke Polres untuk penyelidikan lebih lanjut.
Untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi, Pertamina tengah memodernisasi sistem monitoring Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Selain itu, pemerintah juga akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi sesuai dengan Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Sanksi serupa juga tercantum dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Subsidi BBM harus tepat sasaran, dan aparat penegak hukum harus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan, termasuk pengusaha, pengangsu, dan pihak SPBU yang melanggar undang-undang migas. Tidak boleh ada oknum yang menjadi pelindung pengusaha solar ilegal.(Yanto)