Ungaran,JejakKASUS.Biz.id – Aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) galian C ilegal di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, terus menjadi sorotan masyarakat. Pada Rabu (12/6/24), kegiatan penambangan yang diduga dilakukan oleh sekelompok pengusaha tanpa dokumen resmi ini masih berlangsung tanpa adanya tindakan dari pemerintah dan aparat penegak hukum.
Berdasarkan investigasi lapangan oleh ELBEHA BAROMETER, diketahui bahwa aktivitas penambangan ilegal ini menyebar di lebih dari 10 titik lokasi di Kabupaten Semarang.
Guntur, Ketua ELBEHA BAROMETER, menyatakan bahwa pembiaran oleh pemangku kepentingan menyebabkan maraknya penambangan ilegal ini.
"Ini menjadi preseden buruk bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang dan instansi terkait dalam upaya penertiban dan penegakan hukum yang jauh dari harapan masyarakat," kata Guntur.
Guntur juga menegaskan perlunya upaya bersama dan dukungan seluruh pihak untuk menangani isu PETI dan dampaknya terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar. "Aktivitas pertambangan ilegal ini tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga memicu konflik horizontal di masyarakat," tambahnya.
Hasil Investigasi ELBEHA BAROMETER menemukan bahwa penambangan ilegal ini dilakukan oleh perorangan maupun badan usaha milik perorangan. Contohnya, di Kecamatan Tuntang, terdapat penimbunan dengan material dari galian C yang diduga tidak memiliki izin resmi.
Guntur mendesak pemerintah daerah dan pusat untuk mengambil tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Kami meminta semua institusi terkait di pemerintahan harus konsisten dalam mengatasi pertambangan tanpa izin ini," tegasnya.
Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kegiatan penambangan tanpa izin dapat dikenai hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Selain itu, undang-undang ini juga mengatur sanksi bagi pihak yang menampung, memanfaatkan, atau menjual mineral dan batubara tanpa izin resmi.
Guntur menekankan bahwa pertambangan tanpa izin merusak lingkungan, mengabaikan kewajiban-kewajiban terhadap negara dan masyarakat, dan berpotensi menurunkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta penerimaan pajak. "Hal ini juga akan memicu kesenjangan ekonomi dan kenaikan harga barang kebutuhan masyarakat," pungkasnya.
Masyarakat berharap pemerintah segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas penambangan ilegal dan memulihkan lingkungan yang telah rusak akibat kegiatan tersebut. (Yanto)