Kepala Desa Gebang Divonis Satu Tahun Penjara atas Kasus Penyelewengan Dana Desa

{getMailchimp} $title={MailChimp Form} $text={Subscribe to our mailing list to get the new updates.}

Kepala Desa Gebang Divonis Satu Tahun Penjara atas Kasus Penyelewengan Dana Desa

Selasa, 21 Mei 2024, 6:58:00 AM

Kepala Desa Gebang, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal, Nur Kholis,

Kendal, JejakKASUS.Biz.id – Kepala Desa Gebang, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal, Nur Kholis, dinyatakan bersalah atas kasus penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2021. Nur Kholis divonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang digelar secara daring.


Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kendal, Sigit Muharram, mengungkapkan bahwa terdakwa telah melakukan penyelewengan ADD sebesar lebih dari Rp 245,835 juta pada tahun 2021. Kasus ini terungkap berdasarkan temuan dari Inspektorat Kendal.


"Terdakwa Nur Kholis telah resmi ditahan sejak 13 November 2023 dan sudah menjalani persidangan. Putusan hari ini sesuai dengan tuntutan jaksa. Terdakwa divonis satu tahun penjara serta denda Rp 50 juta atau subsider enam bulan dan diwajibkan mengembalikan uang yang diselewengkan," jelas Sigit Muharram pada Senin (20/5/2024).


Nur Kholis terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.


Sigit menambahkan bahwa Nur Kholis telah mengembalikan uang yang diselewengkan ke kas negara melalui kas daerah Pemkab Kendal. Putusan ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi para pelaksana keuangan daerah agar lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan desa.


"Keputusan terkait status Kepala Desa Nur Kholis di Desa Gebang akan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Kendal. Kami akan segera menyampaikan pemberitahuan kepada bupati setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap," tambah Sigit.


Kepala Seksi Intelijen Kejari Kendal, Langgeng Prabowo, menyatakan bahwa sepanjang tahun 2024 terdapat beberapa laporan mengenai tindak pidana korupsi di Kabupaten Kendal. Menurutnya, sebagian besar kasus penyelewengan dana desa disebabkan oleh pengelolaan keuangan yang tidak sesuai ketentuan, termasuk perencanaan anggaran yang tidak sesuai dengan pelaksanaannya dan adanya kegiatan fiktif.


"Sepanjang tahun 2024 ini, kami telah menerima berbagai laporan dan sudah menindaklanjutinya. Saat ini, kami masih melakukan pendalaman-pendalaman," kata Langgeng Prabowo.(LIZA)

TerPopuler