DPR Minta Mendikbudristek Revisi Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 Akibat Kenaikan UKT

{getMailchimp} $title={MailChimp Form} $text={Subscribe to our mailing list to get the new updates.}

DPR Minta Mendikbudristek Revisi Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 Akibat Kenaikan UKT

Rabu, 22 Mei 2024, 2:11:00 PM

 


Jakarta|JejakKASUS.Biz.id- Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, untuk merevisi aturan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT). Permintaan ini muncul sebagai tanggapan atas kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) yang terjadi serentak di berbagai universitas.


"Melalui forum yang baik ini, karena kenaikan UKT ini terjadi di semua kampus, itu artinya semua kampus memaknai Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 memberi peluang untuk mereka menaikkan. Karena itu, kita minta dalam forum yang baik ini Pak Menteri untuk mempertimbangkan adanya revisi terkait dengan Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024," kata Huda dalam rapat kerja Komisi X DPR dengan Kemendikbud di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2024).


Huda menekankan pentingnya komitmen Nadiem untuk melakukan peninjauan ulang terhadap aturan tersebut, mengingat besarnya dampak yang dirasakan oleh mahasiswa dan orang tua.


"Saya sendiri menyimpulkan bahwa ketika keputusan kenaikan ini telah diambil oleh rektorat berarti mungkin sudah mendapat satu persetujuan dari pihak Mendikbudristek," ujar Huda.


"Kalau memang sudah mendapat persetujuan, kita pegang teguh komitmen Pak Menteri untuk melakukan peninjauan ulang ketika didapati berbagai persoalan kenaikan yang sangat luar biasa ini untuk dikoreksi dan dilakukan perbaikan ke depan," tambahnya.


Huda juga menyoroti pernyataan Nadiem yang ingin mengupayakan peningkatan anggaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi mahasiswa sebagai salah satu solusi.


"Objektif saya yang kelima, saya meminta kepada semua forum rektor pada rektor-rektor kita untuk memastikan semua keluhan yang disampaikan oleh para mahasiswa dan orang tua mahasiswa untuk direspons dan dicarikan solusi dalam rangka memastikan mereka bisa kuliah menempuh jenjang kuliah ini," katanya.


Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Pendidikan Tinggi dan Ristek, Abdul Haris, menyatakan bahwa pesan dari Huda akan menjadi perhatian pihaknya dan mereka akan mengevaluasi masukan-masukan yang ada.


"Kalau memang dirasa tadi dalam pelaksanaannya mungkin karena banyak catatan yang disampaikan oleh Dewan tentu kami akan tinjau kembali dan juga mengevaluasi masukan-masukan," ujarnya.


"Tadi bagaimana implementasi pelaksanaan dari Permendikbud ini di lapangan, tentu kami juga akan intensif melakukan koordinasi dan beberapa kali kami melakukan pertemuan itu dan terakhir kemarin MRPTN (Majelis Rektor Perguruan Tinggi) pun sudah mengeluarkan statement-nya bahwa UKT tidak naik dan semua bahkan MRPTN menjamin agar mahasiswa tetap punya kesempatan untuk belajar di PTN meskipun jangan sampai ada mahasiswa yang tidak memiliki kemampuan finansial gagal masuk PT (perguruan tinggi)," lanjutnya.(Reina)

TerPopuler