MOROWALI|JejakKASUS.Biz.id-Polres Sidrap melepaskan mobil tangki pengangkut solar yang berlabel PT Bulukumba Berkah Mandiri setelah menahannya selama dua hari pada Kamis (28/3/2024). Polisi menyatakan bahwa dokumen mobil tersebut, yang melakukan perjalanan dari Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menuju Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, lengkap.
Menurut polisi, dokumen yang dimaksud termasuk surat Izin Berusaha Berbasis Risiko, SK Kemenkumham tentang pengesahan PT Bulukumba Berkah Mandiri, surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, serta sertifikat dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Namun, Area Manager Communication, Relations and CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw, membantah bahwa PT Bulukumba Berkah Mandiri adalah mitra atau agen PT Pertamina. Dia juga menegaskan bahwa PT Bulukumba Berkah Mandiri tidak terafiliasi dengan PT Pertamina grup.
Selain itu, PT Bulukumba Berkah Mandiri juga tidak terdaftar di BPH Migas, yang menyatakan bahwa tangki milik perusahaan tersebut tidak berizin alias ilegal.
Dilepaskannya mobil tangki tersebut telah menimbulkan polemik, dengan sejumlah pihak menuntut agar Propam Polda Sulsel turun tangan untuk memeriksa Kasat Reskrim dan penyidik Unit Tipidter Polres Sidrap karena melepas mobil tangki tersebut yang diduga menjadi penyelundup solar subsidi.(Red)