SAMARINDA|JejakKASUS.Biz.id-Pemerintah Kota Samarinda tengah mempersiapkan regulasi baru terkait pom mini, sebagai upaya menangani penyebaran pom mini ilegal yang telah menjadi masalah sejak tahun 2023.
Meskipun keberadaan pom mini memberikan kemudahan akses BBM bagi pengendara, namun tanpa legalitas dan standar keamanan, hal ini menimbulkan banyak permasalahan, termasuk kebakaran yang sering terjadi.
Pemerintah kota dan Pertamina selama ini terlibat dalam perdebatan tentang siapa yang bertanggung jawab menertibkan pom mini.
Namun, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, memastikan bahwa regulasi baru segera akan diterbitkan, dengan harapan dapat memberikan dasar hukum untuk menindak pom mini ilegal, Kamis (18/4/24).
Selain itu, Andi Harun juga akan mengirim surat kepada seluruh SPBU, terutama yang terlibat dalam praktik penjualan dan suplai BBM kepada pengecer pom mini ilegal. SPBU yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi administratif, termasuk pencabutan izin usaha.
Dengan demikian, diharapkan bahwa edaran penertiban akan segera diterbitkan dalam waktu seminggu mendatang, untuk mengakhiri permasalahan ini dan membawa keamanan dalam industri penyaluran BBM di Kota Samarinda.(Een)