Pelaku Penggelonggongan Sapi di Boyolali Ditangkap Polisi, Kapolres Minta Masyarakat Waspada

{getMailchimp} $title={MailChimp Form} $text={Subscribe to our mailing list to get the new updates.}

Pelaku Penggelonggongan Sapi di Boyolali Ditangkap Polisi, Kapolres Minta Masyarakat Waspada

Minggu, 07 April 2024, 6:00:00 PM


BOYOLALI|JejakKASUS.Biz.id-Seorang pria berinisial SW (42), warga Dk. Besuki Rt. 005 Rw. 003, Desa Tanduk, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali, diduga terlibat dalam praktek penggelonggongan sapi sebelum disembelih. Pada Jumat malam (5/4/2024), Satreskrim Polres Boyolali berhasil menangkapnya.


SW (42) diduga melakukan tindak pidana penganiayaan hewan dengan tujuan meningkatkan bobot daging. Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa penggerebekan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat.


"Saat polisi mendatangi lokasi, mereka menemukan sapi yang hendak disembelih namun telah mengalami penganiayaan dengan cara diglonggong," ujar Kapolres.


Kejadian bermula dari laporan masyarakat terkait adanya praktek penggelonggongan sapi sebelum disembelih di daerah Ampel, Boyolali. Petugas kemudian mendatangi kandang sapi milik Sdr. ST (46) di Dk. Dawung, Ds. Candi, Kec. Ampel, Kab. Boyolali.


Di kandang tersebut, ditemukan sapi yang hendak disembelih namun sebelumnya telah mengalami penganiayaan dengan cara diglonggong menggunakan selang yang disambung pipa besi dan dimasukkan ke dalam mulut sapi sampai masuk ke lambung sambil terus diisi dengan air mengalir.


Pelaku melakukan penggelonggongan dengan tujuan agar berat daging sapi setelah disembelih bertambah, sehingga mendapatkan keuntungan lebih dalam penjualan. Petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti dan membawanya ke Polres Boyolali untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Dalam pemeriksaan penyidik, pelaku SW (42) mengakui perbuatannya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan, yang diancam pidana paling lama tiga bulan.


Kapolres menegaskan bahwa menjelang Hari Raya Idul Fitri, pihaknya akan gencar mengecek Rumah Potong Hewan atau kandang yang melakukan penyembelihan, serta menindak tegas pelaku penggelonggongan sapi untuk memastikan daging yang diperjual belikan layak konsumsi bagi masyarakat.


"Kami akan terus melakukan pengecekan terhadap semua kegiatan penyembelihan hewan dan menindak tegas terhadap pelaku penggelonggongan serta memastikan daging yang diperjual belikan layak untuk dikonsumsi," tegas Kapolres.


Kegiatan pengawasan terhadap bahan pangan daging akan terus dilakukan oleh jajaran polisi, sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap bahan pangan daging layak konsumsi untuk hari besar keagamaan.(Yanto)

TerPopuler