Mobil Kijang Meledak di SPBU Muara Enim, Polisi Ungkap Modifikasi Ilegal untuk Pengepokan B Pertalite

{getMailchimp} $title={MailChimp Form} $text={Subscribe to our mailing list to get the new updates.}

Mobil Kijang Meledak di SPBU Muara Enim, Polisi Ungkap Modifikasi Ilegal untuk Pengepokan B Pertalite

Jumat, 26 April 2024, 2:07:00 PM


Muara Enim|JejakKASUS.Biz.id - Seorang pemain BBM pertalite berinisial A, di Muara Enim, Sumatera Selatan diringkus dan ditetapkan tersangka usai mobil kijangnya meledak di SPBU. Dari peristiwa itu, ternyata A memodifikasi mobilnya untuk mengangkut pertalite secara ilegal.


Diketahui, pengungkapan itu bermula ketika mobil Toyota Kijang BG 1704 D biru metalik meledak dan terbakar saat hendak melakukan pengepokan BBM pertalite di SPBU Kepur, di Jalinsum Prabumulih-Muara Enim, pada Selasa (23/4).


"Dari peristiwa itu kemudian didalami dan ternyata benar pemilik mobil tersebut hendak mengepok pertalite dengan cara memodifikasi mobilnya yang terbakar tersebut," kata Kasi Humas Polres Muara Enim Iptu Situmorang dikonfirmasi, Kamis (25/4/2024).


Usai mendapat informasi adanya mobil terbakar, kata dia, anggota Satreskrim langsung menuju ke lokasi kejadian. Mobil pun berhasil dipadamkan.


"Namun, pada saat kejadian, sopir mobil tersebut melarikan diri. Anggota curiga mengapa sopir melarikan diri sehingga melakukan pendalaman. Selama pengecekan di mobil yang terbakar, ditemukan barang bukti berupa mesin pompa listrik yang terletak di samping jok mobil sopir, beserta stop kontak on-off, serta jeriken yang hangus terbakar," jelasnya.


Dari temuan itu, identitas pemilik mobil dan alamatnya pun terungkap. Akhirnya, pelaku selaku sopir mobil tersebut berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut.


"Berdasarkan keterangan pelaku, ia mengakui bahwa mobil tersebut sudah dimodifikasi dengan mesin sedot listrik yang dilengkapi dengan stop kontak on-off, yang digunakan untuk menyedot minyak dan memindahkannya ke jeriken berukuran 35 liter. Mobil ini digunakan oleh pelaku untuk melakukan pengepokan minyak pertalite di SPBU yang berada di Muara Enim," terangnya.


Adapun motif A melakukan pengepokan pertalite, yakni secara berulang bolak-balik ke berbagai SPBU untuk memperoleh keuntungan finansial, secara ilegal.


Pelaku, kata dia, sengaja membeli mesin sedot khusus untuk bahan bakar secara online yang kemudian ditempatkan di dalam mobil, tepatnya di bawah kursi samping tempat pelaku menyetir.


"Dengan menggunakan mesin sedot ini, pelaku dapat memindahkan BBM jenis pertalite dari tangki mobil ke dalam jeriken yang sudah disiapkan di dalam mobil. Prosesnya dimulai dengan memasukkan selang ke dalam tangki yang sudah dilubangi, kemudian mesin dihidupkan dengan menekan tombol on/off," ujarnya.


"BBM yang disedot kemudian dipindahkan ke dalam jeriken yang telah disiapkan di dalam mobil, dengan total empat jeriken. Selanjutnya, BBM dari jeriken dipindahkan ke dalam botol air mineral bekas dengan ukuran 1,5 liter," sambungnya.


Selanjutnya, BBM yang telah dipindahkan ke dalam botol kemudian dijual pelaku ke warga, baik di depan rumah pelaku maupun di pinggir jalan. Dalam kejadian kebakaran itu, polisi memastikan tak ada korban jiwa, namun terdapat kerugian material sekitar Rp 25 juta.


Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Kijang hangus terbakar, STNK, 5 liter BBM pertalite yang dipindahkan dari dalam tangki mobil ke dalam satu jeriken berukuran 35 liter.


Kemudian, 1 mesin pompa listrik merah dalam kondisi rusak hangus terbakar, 1 setop kontak on-off untuk mesin sedot mobil tersebut, 3 unit APAR (Alat Pemadam Api Ringan), 1 jeriken berukuran 35 liter yang terbakar dan 3 lembar uang pecahan Rp 5.000 yang terbakar, sudah diamankan.


"Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan tersangka dijerat dengan Pasal 53 dan atau Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 Angka 8 dan 9 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," jelasnya.(Red)

TerPopuler