KLATEN-JejakKASUS.Biz.id-Pihak media mendapati adanya aktivitas pengisian BBM bersubsidi dengan kendaraan yang dimodifikasi di SPBU 44.574.07 Jatinom-Klaten, Sabtu (6/4/24).
Diketahui, para mafia diduga telah menjalin kongkalikong dengan petugas SPBU untuk melakukan pengisian berulang-ulang dan dalam jumlah yang tidak wajar, mengakibatkan kerugian bagi negara.
Meskipun Kapolri Drs. Listyo Sigit Prabowo telah menekankan penertiban terhadap para mafia Migas, namun SPBU tersebut masih terlihat melakukan aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi, terutama jenis solar dan Pertalite.
Awak media menemukan truk dengan penutup terpal dan kendaraan modifikasi lainnya mengisi BBM bersubsidi secara berulang-ulang di SPBU tersebut.
Pegawai SPBU mengakui mengetahui aktivitas penyalahgunaan tersebut dan diduga bekerjasama dengan para pelaku. Begitu juga dengan sopir kendaraan modifikasi, yang mengaku hanya sebagai sopir dan mengetahui kendaraannya mengangkut BBM bersubsidi.
Tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi, sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 2020 dan UU No. 22 Tahun 2001, dapat dikenai hukuman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp. 60 miliar. Para pelaku juga bisa dipidana sebagai pembantu kejahatan menurut Pasal 56 KUHP.
Media akan melaporkan temuan ini kepada pihak berwenang, termasuk Kapolda Jateng dan Kapolres Klaten, untuk segera bertindak menangkap para pelaku mafia BBM bersubsidi guna mencegah kesan bahwa aparat berwenang tidak tegas dalam menangani kasus ini.
Tim media juga akan mengkonfirmasi temuan ini dengan pihak terkait seperti Pertamina, BPH Migas, dan kepolisian setempat.(Yt)