Salatiga |JejakKASUS.Boz.id- - Kasus Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curranmor), yang dilaporkan Supriyanto warga Kaligentong Boyolali, yang hilang pada hari Minggu 25/02/2024, berhasil diungkap Jajaran Satreskrim Polres Salatiga pada hari Kamis, 21/03/2024.
“Kejadian tersebut berawal pada hari Minggu, 25/02/2024, saat korban memarkirkan sepeda motornya di depan kamar kos Arjuna Sidorejo Salatiga, kemudian masuk untuk tidur, ketika bangun mendapati HP HP OPPO A54 dan chargernya yang semula diletakkan di sampingnya serta uang tunai sebesar Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah), sudah tidak ada, kemudian saat mencari kunci sepeda motornya tidak ketemu dan ketika di cek keluar kamar sepeda motor tersebut juga sudah tidak ada, selain itu saldo DANA sebesar Rp.400.000,- yang ada pada akun milik pelapor juga sudah hilang, sehingga total kerugian sekira Rp.13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah), atas kejadian tersebut kemudian melaporkan Polres Salatiga.” jelas AKP Arifin Suryani, S.Sos, M.H
Setelah mendapatkan laporan tersebut Unit Reskrim segera melalukan penyelidikan dengan mendatangi dan melaksanakan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara), dari penelusuran CCTV dan keterangan para saksi, diperoleh ciri-ciri pelaku yaitu H, seorang warga Cuntel Kecamatan Getasan Kabupaten Semarang, kemudian pelaku berhasil diamankan saat berada di sebuah rumah indekos yang terletak di daerah Kaligandu Tengaran Kab, Semarang. Dari interogasi awal pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk dilakukan langkah penyidikan lebih lanjut, terang AKP Arifin Suryani, S.Sos, M.H.
Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi, M.Si, Psi melalui Kasi Humas membenarkan bahwa Satreskrim Polres Salatiga telah berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor atau curranmor. “Saat ini pelaku sedang menjalani penyidikan. Barang bukti yang berhasil disita adalah satu buah handphone milik korban, tas punggung dan sepasang sepatu. Untuk barang bukti berupa sepeda motor masih dalam penyelidikan keberadaannya, pasal yang dikenakan adalah pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, dan kemungkinan besar pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini akan merayakan hari raya Idul Fitri di dalam tahanan.” jelas Iptu Henri Widyoriani, S.H.(Yanto)