Dugaan Perusakan Surat Suara, Tim Kampanye Prabowo-Gibran Laporkan KPPS TPS 006 Senggrong ke Sentra Gakkumdu

{getMailchimp} $title={MailChimp Form} $text={Subscribe to our mailing list to get the new updates.}

Dugaan Perusakan Surat Suara, Tim Kampanye Prabowo-Gibran Laporkan KPPS TPS 006 Senggrong ke Sentra Gakkumdu

Sabtu, 02 Maret 2024, 7:34:00 PM

 


Laporan : Reina

BOYOLALI|JejakKASUS– Tim Kampanye Daerah (TKD) pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran di Boyolali bersiap melaporkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Tempat Pemungutan Suara (TPS) 006 Desa Senggrong, Kecamatan Andong, atas dugaan perusakan surat suara pasangan calon nomor urut 2 itu.


Dalam rekapitulasi tingkat kabupaten di Aula Kantor KPU Boyolali, Jumat (1/3/2024), saksi dari TKD Prabowo-Gibran, Rohmat Junaidi, mengungkapkan bahwa para saksi telah memeriksa 69 surat suara yang rusak di TPS 006 Senggrong. Mayoritas surat suara rusak menunjukkan tanda-tanda sabotase, seperti tercoblos paku pada gambar paslon nomor urut 2, serta sobekan yang diduga bekas kuku pada gambar paslon nomor 3 atau 1.


Meskipun telah mengajukan keberatan saat rekapitulasi di tingkat Kecamatan Andong, saksi tidak menerima formulir surat keberatan dari PPK.


Rohmat Junaidi menyatakan keinginan untuk melaporkan KPPS TPS 006 Senggrong ke Sentra Gakkumdu, seiring dengan kejadian serupa di TPS 012 Mudal, Kecamatan Boyolali. Ia menegaskan bahwa dugaan perusakan surat suara ini harus ditindaklanjuti secara hukum.


Di sisi lain, Ketua PPK Andong, Musta’in, menjelaskan bahwa pihaknya telah membuka dan memeriksa surat suara yang rusak sesuai permintaan saksi dari paslon nomor urut 2. Namun, tidak ada keberatan resmi yang diajukan terkait masalah tersebut.


Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boyolali, Widodo, menegaskan ketersediaan Bawaslu untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran selama dilaporkan dengan bukti yang cukup. Hal ini juga menjadi catatan evaluasi bagi KPU Boyolali dalam pembekalan teknis ke depannya.


Bawaslu Boyolali berkomitmen untuk memberikan rekomendasi perbaikan kepada KPU jika terdapat pelanggaran yang dilaporkan. Salah satu rekomendasi yang mungkin diberikan adalah tidak melibatkan pihak yang terlibat dalam pelanggaran untuk kegiatan pemilihan di masa mendatang.(*) 

TerPopuler