MAGELANG|JejakKASUS-Sebuah peristiwa memilukan terjadi di Desa Buni Rejo, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, di mana warga menghadapi ancaman kehilangan aset mereka satu per satu, Senin(26/2/24).
Peristiwa ini bermula dari hutang piutang antara H.R. dan Abdur Rahman, anak dari Agus Solih, seorang kepala rumah tangga di desa tersebut. H.R. telah menyerahkan pinjaman sebesar seratus juta rupiah kepada Abdur Rahman, yang kemudian dianggap hanya sebagai pembayaran bunga oleh pemberi pinjaman.
Pemerintah desa menyatakan bahwa sertifikat tanah masih atas nama Agus Solih, tetapi belum diserahkan kepadanya. Kepala desa menyarankan untuk menyelesaikan masalah tersebut di Polsek, sementara kuasa hukum keluarga Agus Solih menyatakan bahwa upaya mediasi belum menemukan titik temu yang memuaskan.
Kuasa hukum juga menyoroti adanya kwitansi jual beli yang diduga palsu, yang menunjukkan bahwa Agus Solih telah menjual aset tanahnya kepada pemberi pinjaman, padahal tidak ada hubungan antara hutang Abdur Rahman dengan Agus Solih.