Pemuda di Sragen Ditangkap Polisi karena Penimbunan Solar Subsidi, Jeriken Berisi Ratusan Liter Disita"

{getMailchimp} $title={MailChimp Form} $text={Subscribe to our mailing list to get the new updates.}

Pemuda di Sragen Ditangkap Polisi karena Penimbunan Solar Subsidi, Jeriken Berisi Ratusan Liter Disita"

Rabu, 31 Januari 2024, 7:03:00 PM


Laporan : Fujiyanto

SRAGEN|JejakKASUS – Baru-baru ini sedang ramai di masyarakat tentang pembelian Solar yang dirasa cukup meresahkan, menanggapi keluhan dan keresahan masyarakat akhirnya polisi Polres Sragen turun tangan dan melakukan pengintaian akhirnya berhasil mengaman seorang pemuda bernama Ervan Budi Santoso (29) warga Desa Jirapan, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah diringkus jajaran Satreskrim Polres Sragen setelah kedapatan menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, Rabu (31/1/24).


Dalam jumpa Pers yang digelar di Mapolres Sragen, pelaku ditangkap saat membeli Solar Subsidi dengan sistem Ngangsu di salah satu SPBU di Masaran. 


Polisi juga mengamankan barang bukti puluhan jerigen solar bersubsidi serta satu armada kendaraan yang digunakan untuk mengangkut BBM solar.


Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono mewakili Kapolres AKBP Jamal Alam menyampaikan pelaku ditangkap saat melakukan aksinya di SPBU wilayah Krikilan, Masaran, Sragen pada Kamis 18 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 WIB lalu. Saat itu pihaknya mendapat laporan dari masyarakat, ada seorang pria yang membeli solar secara tidak biasa dengan dilakukan berkali-kali.


Unit Tipiter Satreskrim Polres Sragen kemudian melakukan pantauan dan benar ada seseorang yang membeli BBM dengan cara menggunakan sepeda motor bawa jeriken dengan cara bolak-balik,” kata Kasatreskrim AKP Wikan Sri Kadiyono, Selasa (30/1/2024).


Setelah itu, Unit Tipiter melakukan serangkaian penyelidikan dengan membuntuti pelaku. Ternyata pelaku menyimpan solar dalam jeriken berukuran 30 liter ke dalam mobil Isuzu Panther warna merah dengan nomor polisi AD 1427 BN yang diparkir tak jauh dari SPBU.


“Unit Tipiter kemudian menunggu mobil Isuzu warna merah metalik itu keluar dari gang kampung dan menghentikan mobil tersebut untuk melakukan pemeriksaan,” jelas AKP Wikan.



Dari pemeriksaan tersebut ternyata di dalam kendaraan itu terdapat puluhan jeriken BBM Solar bersubsidi.


"Yang berhasil kita amankan di mobil ada 30 jeriken, 22 jerikennya sudah terisi solar dan 8 jeriken belum sempat terisi namun sudah kita amankan,” bebernya.


Menurutnya, tersangka bisa mengisi total 22 jeriken hanya dalam kurun waktu satu hari saja. Jika ditotal, dalam satu hari pelaku bisa menimbun sebanyak 660 liter solar.


"Pengakuan pelaku, dia menampung BBM tersebut nanti ada yang mengambil, untuk harga variatif, tergantung dengan kebutuhan seseorang yang membeli,” kata AKP Wikan.


Di hadapan Polisi pelaku mengakui perbuatannya melakukan penimbunan BBM tersebut baru pertama kali. Selanjutnya, ratusan liter solar itu akan dijual kembali oleh pelaku dengan harga berbeda.


“Baru pertama kali ini. BBM kami jual lagi ke petani harganya Rp 7.800 per liter,” ujar dia


Satreskrim Polres Sragen kini masih mengembangkan kasus tersebut. Dimungkinkan solar bersubsidi tersebut dipool dan dijual ke industri atau pengusaha besar.


Pelaku dijerat Pasal 55 undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang. 


Pelaku diancam kurungan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

TerPopuler