Gambar : ilustrasi |
Salatiga|JejakKASUS-Seorang pemuda bernama MNKS alias Reza, 24 tahun, asal Ngimbang, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, ditangkap oleh Tim Resmob Macan Putih Polres Sragen di sebuah hotel di Madiun.
Reza diduga mencuri ponsel dan uang milik Miftakhul Makhin, 36 tahun, saat berada di Gunung Kemukus, Sragen, dalam sebuah peristiwa pada Sabtu (30/12/2023) yang melibatkan korban dari Duduksampeyan, Gresik, Jawa Timur.
Kasatreskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono, menjelaskan bahwa pelaku dan korban berkaraoke bersama di Objek Wisata Gunung Kemukus.
Ketika korban lengah, pelaku diduga mengambil ponsel dan sejumlah uang tunai yang ditaruh di meja karaoke.
Barang bukti berupa ponsel merek Samsung, tas punggung, dan uang tunai senilai Rp230.000 berhasil disita oleh polisi.
Kejadian tersebut terjadi pada 30 Desember 2023 pukul 22.30 WIB di tempat karaoke. Setelah melakukan perbuatan tersebut, pelaku pergi dan korban menyadari kehilangan ponselnya.
Polisi melakukan penyelidikan setelah korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Sumberlawang. Dengan koordinasi antar tim, pelaku berhasil diendus berada di sebuah hotel di Kota Madiun dan akhirnya ditangkap.
Pelaku mengakui perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(Fujiyanto)