GROBOGAN|JehakKASUS - Lagi, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Grobogan disanksi karena menjual bahan bakar umum (BBM) bersubsidi menggunakan jerigen.
Kali ini diketahui di SPBU 44.581.05 Kelurahan Kunden, Kecamatan Wirosari.
Area Manager Communication, Relations, dan Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho mengatakan, SPBU tersebut mulai 20 Desember 2023 disanksi Pertamina.
Sehingga tidak bisa melakukan penjualan BBM bersubsidi jenis Biosolar.
Hal tersebut karena pihak SPBU ketahuan menyalahi aturan, yaitu melayani pembelian menggunakan jerigen.
Sebelumnya, SPBU tersebut sempat viral di media daring lantaran menjual biosolar subsidi dengan jerigen.
Serta tak melayani sopir yang akan membeli biosolar, SPBU tersebut mendapatkan sanksi pembinaan dari Pertamina.
"Pasokan Biosolar subsidi dihentikan sementara selama sebulan. Sanksi dijatuhkan mulai 20 Desember 2023 hingga 19 Januari 2024," katanya.
Alasan pemberian sanksi pembinaan tersebut, lanjut Brasto, karena SPBU melayani pembeli dengan jerigen tanpa surat rekomendasi dari instansi pemerintah daerah terkait yang diinput ke microsite.
Sesuai dengan Peraturan presiden (Perpres) No 191/2014 membeli solar subsidi untuk alat pertanian, mesin penunjang UMKM harus menunjukkan surat rekomendasi dari pemerintah setempat.
Baik pembelian dalam jumlah besar atau hanya beberapa liter saja.
Tak hanya pada SPBU 44.581.05 Kelurahan Kunden Kecamatan Wirosari.
SPBU 44.581.17 Desa Tlogotirto, Kecamatan Gabus juga terkena sanksi dari Pertamina.
SPBU tersebut mendapatkan sanksi pembinaan berupa penghentian pasokan Biosolar subsidi. (Yanto)