Batu Bara|JejakKASUS-Kementrian Perhubungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian balai teknik perkeretaapian kelas II wilayah Sumatra bagian Utara utilitas dan penyempurnaan lintas bandar tinggi-Kuala tanjung KM.6+328 S/D KM.11+100, paket UP-BK 1, kontraktor PT usaha Multi guna, nomor kontrak UM.001/4/2/P4/BTP/SBU/2021, tanggal 10 September 2021, jangka waktu 540 hari kelender , konsultan PT. CITRA DIECONA KSO PT.YASA ULTIMA WAHANA. miris dilokasi proyek, pihak kontraktor abaikan sistem manajemen keselamatan konstruksi (SMKK). Yang tercantum pada peraturan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat nomor 10 tahun 2021.
Peraturan pemerintah nomor 50 tahun 2012 juga diperjelaskan tentang keselamatan dan kesehatan kerja K3. segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Kemudian pada pasal 96 undang-undang jasa konstruksi menyatakan setiap penyedia jasa dan pengguna jasa dan atau pengguna jasa yang tidak memenuhi standard keamanan , keselamatan, kesehatan dan berkelanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi sebagai mana dimaksud dalam pasal 59 ayat (satu) dikenai sanksi administratif.
Dalam prihal ini pihak plaksana proyek juga melanggar peraturan menteri tenaga kerja dan trasmigrasi no.08/men/VII/2010 tentang alat pelindung diri dalam undang-tersebut disebutkan perusahaan wajib menyediakan alat pelindung diri (APD) sesuai dengan standard nasional Indonesia(SNI) bagi pekerja.
Namun parah nya, penampakan tak lazim terjadi pada proyek drainase PT usaha multi guna. ditepi bahu jalan alternatif PJKA seputaran desa pakam, kecamatan Medang deras, kabupaten batu bara.
Dimana pada 15/12/2023 dilokasi proyek tersebut tim awak media sorotperkara soroti ada nya dugaan pelanggaran dari pada peraturan tersebut, dimana kontraktor seakan mengabaikan tanggung jawab keamanan, keselamatan dan kesehatan pekerja.
Sementara itu Carles yang mengaku sebagai plakana kontraktor PT usaha multi guna terkesan menghindar abaikan teguran dan konfirmasi tim awak media sorotperkara.
Untuk itu, tim awak media sorotperkara berharap pihak instansi terkait dapat melakukan tindakan tegas terhadap plaksana kontraktor yang terkesan mengabaikan kemanan, keselamatan dan kesehatan pekerja. Hendri sorotperkara batubara melaporkan.(Red/Tim)