Magelang|JejakKASUS-Satuan Resmob Satreskrim Polresta Magelang bersama dengan unit Reskrim Polsek Mungkid berhasil mengungkap kasus curat yang melibatkan modus pencurian dengan pemberatan melalui pemecahan kaca mobil.
Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H., diwakili oleh Waka Polresta Magelang AKBP Roman Smaradhana Elhaj, S.H., S.I.K., M.H., mengadakan konferensi pers di Ruang Media Center Polresta setempat pada Kamis (30/11/2023) untuk menjelaskan kasus tersebut. Waka Polresta didampingi oleh Kasatreskrim Kompol Rifeld Constantien Baba, S.I.K., M.H., dan Kasi Humas Iptu Prapta Susila, S.H.
Kejadian curat terjadi pada hari Selasa, tanggal 8 Agustus 2023, sekitar pukul 13.15 WIB di depan Toko "UD Manfaat" Dusun Keprekan, Desa Bojong, Kecamatan Mungkid Kabupaten Magelang.
Keempat pelaku terlibat dalam aksi ini, di antaranya RHT alias Bayu Pule (22) dari Rejanglebong Bengkulu, dan N (41) dari Lubuklinggau Sumatera Selatan, yang saat ini ditahan dan diproses di Polres Purworejo. Sementara 2 pelaku lainnya, YSP (35) dan H (35), masih dalam daftar pencarian, beralamat di Rejanglebong Bengkulu.
Menurut keterangan dari Waka Polresta Magelang, keempat pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan secara bersama-sama.
Dua pelaku memasuki bank untuk mencari nasabah yang membawa uang tunai, sementara dua lainnya menunggu di luar bank. Setelah mengidentifikasi korban yang membawa uang, mereka mengikuti korban hingga mobilnya berhenti. Kemudian, para pelaku memecahkan kaca mobil untuk mencuri uang korban.
Mereka menggunakan sepeda motor Honda Supra GTX, di mana RHT membonceng Y, dan N mengendarai Suzuki Satria FU dengan H sebagai penumpang. Saat mobil korban berhenti di depan toko, Pelaku H turun untuk memastikan keberadaan tas di dalam mobil, yang kemudian dilaporkan ke rekan-rekannya di sepeda motor.
Setelah memastikan ada tas di dalam mobil, H kembali ke mobil sambil membawa pecahan busi untuk memecahkan kaca mobil. Setelah berhasil, pelaku N yang mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU menghampiri dan membantu melarikan diri ke arah Palbapang. Sementara itu, YSP dan RHT bertugas memastikan tidak ada yang mengejar dan melakukan pengacauan jika ada yang mengejar.
Korban, Nur Hamid Bin Ahmad (55), warga Dusun Kebonrejo, Desa Girirejo, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mungkid. Unit Opsnal Satreskrim Polresta Magelang dan Unit Polsek Mungkid melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap Pelaku RHT dan N pada Jumat, tanggal 10 November 2023, sekitar pukul 03.45 WIB. Sementara itu, Pelaku YSP dan H masih dalam daftar pencarian oleh pihak berwajib.
Pelaku-pelaku ini dihadapkan pada ancaman Pasal 363 KUHP yang mengancam hukuman minimal 7 tahun penjara atas perbuatan curat yang mereka lakukan.(Reina)