Bali|JejakKASUS-PT Pertamina (Persero) telah mengusulkan kepada Pemerintah Daerah Bali agar melarang penunggak pajak kendaraan bermotor untuk membeli BBM bersubsidi. Manajer Komunikasi dan CSR Pertamina Patra Niaga Wilayah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara, Kamis (÷0/11/22).
Ahad Rahedi, menyampaikan usulan ini dengan harapan untuk meningkatkan serapan pajak serta mengurangi penggunaan BBM subsidi oleh pihak yang tidak berhak.
Rahedi menjelaskan bahwa mekanisme pelarangan pembelian ini dapat dilakukan saat penunggak pajak mengunjungi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) untuk membeli BBM, di mana mereka akan dilarang untuk mengisi BBM subsidi.
Mereka akan diarahkan ke antrean BBM nonsubsidi. Namun, diperlukan pengawasan manual oleh petugas untuk menerapkan kebijakan ini, termasuk pencatatan nomor kendaraan dan pemeriksaan data sistem pajak daerah.
Selain itu, ia juga menyampaikan kemungkinan pembuatan layanan pembayaran pajak kendaraan di SPBU bagi wajib pajak yang belum melunasi pajak kendaraannya. Sistem serupa sudah mulai diterapkan di Lampung dan Jawa Barat, serta Pertamina berencana menjajaki kolaborasi serupa dengan pemerintah daerah lainnya.
Rahedi menegaskan bahwa langkah ini tidak bertujuan untuk meningkatkan keuntungan pembelian BBM nonsubsidi.
Namun, ini dilakukan untuk kepentingan bersama guna mendongkrak kepatuhan pembayaran pajak daerah serta memastikan penyaluran BBM subsidi sesuai sasaran.
Data dari Jasa Raharja mencatat bahwa hingga Desember 2021, terdapat 40 juta kendaraan yang belum melunasi pajak, mencapai 39% dari total 103 juta kendaraan yang tercatat di kantor bersama Samsat.(Yanto)