PATI|JejakKASUS– Tiga warga Pati, yaitu Khoironi, Ningsih Wakhidah Rica Noor Hidayati, diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di luar negeri.
Ketiganya dituntut tujuh tahun penjara. Mereka dinilai bersalah dan telah melakukan tindak pidana.
"Masing-masing terancam kurungan penjara selama tujuh tahun. Lalu dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," jelas Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati Aji Susanto.
Ketiga orang itu membawa warga negara Indonesia (WNI) ke luar negeri.
Tujuan mereka untuk mengeksploitasi orang di luar RI.
Perkara itu pada 2022 lalu. Berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) dan (4) KUHAP berada pada wilayah hukum Pengadilan Negeri (PN) Pati mereka mengeksploitasi orang ke luar negeri," terangnya.
Aji menambahkan, mereka menawarkan pekerjaan ke luar negeri dengan gaji Rp4,5-Rp 5 juta per bulan.
Para korban diberikan penawaran bekerja di negara Singapura, Taiwan, Hongkong, Malaysia dan Arab Saudi.
"Atas penawaran Ningsih tersebut, korban tertarik dan menyetujui penawaran yang diberikan. Korban dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga di Saudi," paparnya.
Namun alasan pembuatan paspor adalah untuk kunjungan saudara, bukan untuk bekerja sebagai Asisten rumah tangga di luar negeri. Setelah pembuatan paspor selesai dilakukan,
"Terdakwa Ningsih kemudian menghubungi terdakwa Khoironi dan mengarahkan untuk membawa saksi korban ke sebuah kos-kosan milik terdakwa Rica yang beralamat di Desa Didokerto RT.01 RW.01, Pati," tukasnya.
Korban diimingi-imingi bantuan persyaratan untuk bekerja di luar negeri. Kemudian Khoironi membawa korban ke Jakarta dengan Bus.
Sesampainya di Jakarta, terdakwa dan korban turun di dekat Pasar Induk Kramat Jati, lalu terdakwa Khoironi dan saksi korban menaiki angkutan kota menuju sebuah kos-kosan di jalan Dewi sartika.
"Sesampainya di kos-kosan jalan Dewi sartika tersebut, terdakwa mengarahkan saksi korban untuk menginap di sebuah kamar kos yang berisi tiga orang yang mana saksi korban tidak mengenalinya," lanjutnya.
Kata Aji, sebelum terdakwa Khoironi meninggalkan saksi korban di kos-kosan tersebut, terdakwa Khoironi memberikan uang sebesar Rp 1,3 juta untuk pegangan korban sebelum berangkat ke luar negeri yang sudah dijadwalkan pada 04 April 2022.
"Sebelum korban berangkat ke Arab Saudi, Khoironi memberikan uang sebesar Rp 2 juta sebagai uang fee atau kesediaan korban berangkat ke Saudi," paparnya.
Lanjut Aji, pemberian uang fee itu bagian dari proses perekrutan.
Ini agar korban menjadi lebih tertarik untuk dieksploitasi dan menjadi jeratan hutang yang harus dibayar ketika mangkir atau lari dari kesepakatan awal untuk bekerja.
"Uang tersebut seluruhnya berasal dari Khoironi," jelasnya.
Pada 4 April 2022, Khoironi memberangkatkan korban menggunakan pesawat Emirad melalui Dubai.
"Sesampainya di Dubai korban dijemput Ibu Sofi. Kemudian membawa morban ke agen lainya yang bernama Mr. IED," terangnya.
Aji menambahkan, korban kemudian dibawa ke penampungan Mr. IED. Namun, korban hanya diberi makan sehari sekali. Dia juga disiksa.
"Korban mengalami kekerasan fisik. Dia dicubitin, pantatnya digigit, dan dipukul," tandasnya. (Yanto)