Ditreskrimsus Polda Jatim, Amankan Truk Modifikasi 4 Ton di SPBU

{getMailchimp} $title={MailChimp Form} $text={Subscribe to our mailing list to get the new updates.}

Ditreskrimsus Polda Jatim, Amankan Truk Modifikasi 4 Ton di SPBU

Rabu, 08 November 2023, 12:32:00 AM


Sidoarjo|JejakKASUS- Polisi membongkar praktik jual beli solar subsidi ilegal di SPBU di Jalan Sukorame, Candi, Sidoarjo. Truk dan pengemudinya diamankan Ditreskrimsus Polda Jatim.


Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan pengungkapan berawal pada Kamis (2/11) malam sekitar pukul 18.30 WIB. Kala itu, Unit II Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mendapati adanya dugaan penyalahgunaan pengangkutan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di lokasi.


"Di tempat kejadian perkara, petugas menemukan kegiatan pembelian BBM subsidi jenis bio solar menggunakan truk yang sudah dimodifikasi dengan kapasitas 4 ton," kata Farman saat dikonfirmasi, Senin (6/11/2023).


Polisi lalu memeriksa sopir truk, kernet, dan operator SPBU di lokasi. Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati truk nopol S 8284 UX merk Mitsubisi Dyna telah dimodifikasi agar bisa mengisi BBM subsidi jenis bio solar, total Rp 1,5 juta.


Saat didalami, pengemudi tersebut menggunakan barcode yang berbeda-beda. Begitu juga dengan menggunakan pelat yang tertera pada kendaraan.


"Setelah diperiksa oleh petugas ternyata di dalam bak truk terdapat 4 bul dengan kapasitas 1 ton," ujarnya.


Selanjutnya, petugas membawa saksi-saksi dan barang bukti ke Polda Jatim. Lalu, diproses penyidikan lebih lanjut.


Saat didalami, polisi mendapati adanya dugaan penyalahgunaan pengangkutan niaga untuk BBM jenis solar subsidi. Lalu, polisi mengamankan 1 buah truk merk Mitsubisi Dyna yang sudah dimodifikasi beserta kunci kontak dan STNK, 2 buah ponsel, 1 lembar nota pembayaran, uang tunai Rp 26 juta, hingga BBM subsidi jenis biosolar sekitar 2 ton.


Farman menyatakan, pengemudi truk diduga melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.(Tieam/Redaksi)


TerPopuler