JejakKASUS-Diungkap dari video yang beredar di akun X, seorang wanita bernama Yuni itu mengatakan kalau dia membeli celana dalam di Hong Kong sebesar USD99 atau setara Rp1,5 juta namun saat sampai di Indonesia dia kena bea masuk Rp800 ribu. (Rp15.600/USD)
Dia pun lalu mengeluhkan betapa mahalnya biaya itu dan menangis di sebuah video yang beredar.
Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yustinus Prastowo mengatakan kalau kejadian ini sudah diselesaikan dengan baik.
Dia menjelaskan kalau Bea Cukai Juanda dan PT Pos Indonesia sudah berkomunikasi dengan Yuni dan penerima barang,
"Sebagai info, Mbak Yuni ini cukup rutin mengirimkan barang ke Indonesia. Kiriman ini masuk jalur hijau, artinya tidak melalui pemeriksaan Bea Cukai. Petugas Pos waktu menetapkan Nilai Pabean mengira $ yg tercantum sbg USD, ternyata HKD," katanya dalam akun X resminya @prastow, Jumat (13/10/2023).
"Terhadap penetapan ini dapat diajukan keberatan ke Kanwil BC akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Dia juga berharap kalau adanya kasus ini bisa membuat Bea Cukai untuk semakin baik ke depannya.(Redaksi)