JejakKASUS-Pertahanan Sipil atau yang kita kenal sebagai HANSIP merupakan salah satu komponen pendukung dalam konsep pertahanan negara. Pertahanan sipil dimulai dari jaman kolonial Belanda dan didirikan untuk menghadapi serangan dari Jepang.
Hansip didirikan pada awalnya dengan nama LBD (Lucht Bescherming Dients) oleh Belanda, untuk menjadi tim reaksi cepat menginformasikan dan melindungi masyarakat dari serangan udara. LBD mempunyai struktur yang jelas dalam pemerintahan mulai dari pusat sampai daerah di bawah pejabat sipil. LBD dibawah pemerintah Belanda lebih bersifat defensif dan reaksional, ketika Jepang berkuasa pada tahun 1943, LBD dirubah menjadi Pertahanan Sipil (HANSIP) dan diarahkan umtuk pertahanan dan pengerahan semesta.
Setelah Indonesia meraih kemerdekaan, HANSIP dilindungi payung hukum dibawah keputusan Wakil Menteri Pertama Urusan Pertahanan/Kemanan No. MI/A/72/62 tanggal 19 April Tahun 1962 tentang Peraturan Pertahanan Sipil sampai dengan tahun 1972 ketika pembinaan Hansip diserahkan Menhamkam/Pangab kepada Mendagri yang dikukuhkan dengan kepres No. 55 Tahun 1972, dan peraturan ini dicabut ketika periode SBY atas rekomendasi Kemendagri.
HANSIP yang awalnya bergerak dalam kegiatan yang bersifat pertahanan dan keamanan berubah menjadi membantu dalam pengamanan lingkungan. Pada tahun 2002 HANSIP berubah menjadi LINMAS ( Perlindungan Masyarakat ) namun tupoksi nya tidak berubah. LINMAS sendiri tidak pernah mendapatkan pelatihan dasar militer sejak tahun 2004 pembinaan LINMAS berada dibawah PEMDA melalui Satuan Pamong Praja ( POL PP ) hal ini didasari UU 32 tahun 2004 yang menyatakan urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemda Provinsi, Kabupaten/Kota, meliputi penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat termasuk di dalamnya perlindungan masyarakat.
HANSIP yang berawal dari pertahanan melawan pendudukan jepang kini telah menjadi LINMAS yang lebih bersifat pengamanan lingkungan masyarakat, peran ini dapat lebih ditingkatkan dengan membekali LINMAS kemampuan dasar penanggulangan bencana, pengamanan lingkungan seperti TPS acara kemasyarakatan dan menjadi on site team setelah kejadian/peristiwa/bencana.(Redaksi)