Kota Blitar|JejakKASUS- HS (42) warga Desa Jatinom, Kanigoro, Kabupaten Blitar diringkus Polres Blitar Kota. Dia ditangkap saat membeli solar bersubsidi dengan truk yang dimodifikasi di salah satu SPBU di Desa Bangsri, Nglegok, Blitar.
"Kami amankan tersangka dengan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM bersubsidi tanpa izin. Tersangka diamankan di salah satu SPBU di wilayah hukum Polres Blitar Kota," kata Waka Polres Blitar Kota Kompol Yoyok Dwi Purnomo saat press rilis, Rabu sore (16/8/2023).
Yoyok menyebut sejumlah barang bukti turut diamankan yakni 1.200 liter solar dan dua unit dump truk. Dengan rincian, 42 jerigen yang masing-masing berisi 20 liter. Kemudian sebanyak 80 liter di tangki truk dengan Nopol AG 8102 UT. Sedangkan sisanya berada di tangki truk dengan Nopol L 9631 UC.
Selain itu, ada barang bukti lain yang turut diamankan. Termasuk 38 jeriken kosong, dua buah kartu barcode untuk pengisian BBM bersubsidi, tiga buah selang, handphone, dan dua STNK dump truk.
"Modus operandi yang dilakukan tersangka itu dengan membeli BBM solar bersubsidi ke beberapa SPBU. Tersangka menggunakan kendaraan modifikasi pada tangki truk. Dari normalnya hanya 60 liter menjadi 200 liter," jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Galih Putra Samudra mengatakan tersangka HS melakukan aksi pembelian dan penimbunan BBM solar bersama dengan rekannya. Namun, rekannya masih dalam pengejaran.
"Mereka dari pagi keliling di beberapa SPBU, kemudian dipindahkan ke beberapa jeriken. Setelah itu jeriken berisi solar akan dijual kembali, ditawarkan secara online," terangnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, Kata Galih, modus itu sudah dilakukan sejak Januari 2023. Tersangka dan rekannya dapat meraup untung bersih sekitar Rp 1 juta lebih dalam sehari. BBM solar yang dijual tersangka yaitu Rp 8.500 per liter. Padahal, harga jual BBM solar bersubsidi hanya Rp 6.500 per liter.
Galih menambahkan pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada tersangka. Polisi juga akan meminta keterangan kepada pihak SPBU yang didatangi tersangka, apakah ada keterlibatan atau tidak.
"Masih akan kami dalami untuk pihak SPBU dan juga pembelinya. Kemudian rekannya tersangka juga masih akan dilakukan pengejaran," tegasnya.
Atas perbuatannya itu, HS akan disangkakan dengan pasal 55 Undang-Undang (UU) No.22 tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah dalam pasal 40 UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, denda paling tinggi Rp 60 miliar.(FujiYanto)