Ketua DPR RI Puan Maharani |
Jakarta|JejakKASUS- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menjadi sorotan.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan untuk meningkatkan hak-hak tenaga kesehatan (Nakes) di Indonesia.
"Hak-hak bagi Nakes yang sebelumnya telah dicantumkan dalam UU Kesehatan tidak akan hilang dalam UU ini," ucap Puan, Selasa 11 Juli 2023.
Ia menyebutkan kalau hal ini demi kesejahteraan meningkatkan tenaga kesehatan.
"Justru hak-hak bagi Nakes akan ditingkatkan dalam hal menampilkan kesejahteraan demi pemulihan hidup yang lebih baik lagi," lanjutnya.
Puan mengatakan setiap aspirasi yang diberikan oleh pelaku pelayanan kesehatan sudah dipertimbangkan.
Menurutnya dalam butir-butir pasal yang dimuat dalam UU Kesehatan sudah mewakili aspirasi pelaku kesehatan.
Kemudian, UU Kesehatan juga memperhatikan perlindungan hukum bagi pelaku pelayanan kesehatan.
Anak Megawati itu lebih lanjut mengatakan, hal itu diperkuat karena banyaknya tindakan hukum yang diterima oleh Nakes.
Akan tetapi tidak ada payung hukum yang melindungi tenaga kesehatan secara pasti.
“Saya mengapresiasi Nakes yang merupakan mitra strategis dalam memenuhi hak dasar masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan,” lanjutnya.
"Untuk itu, Nakes perlu mendapatkan perlindungan hukum yang layak," sambungnya.
UU inisiatif DPR yang didukung penuh oleh Pemerintah itu juga mengusung sejumlah manfaat yang dipandang perlu oleh DPR RI.
Berkenaan dengan hal ini dianggap membentuk masa depan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat Indonesia.
"Kami di DPR akan mengawal implementasi setiap peraturan yang ada dalam UU Kesehatan," lanjutnya.
"Ini semua demi meningkatkan kualitas kesehatan nasional, melindungi masyarakat dan mensejahterakan para petugas kesehatan," pungkasnya. (Reina)