Semarang|JEJAK KASUS-Kejadian tawuran antar 2 kelompok yang diduga dilakukan oleh anak anak pelajar pada Rabu petang 21 Juni 2023 lalu, menemui titik terang. Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka Mahendra SIK. MM., menjelaskan bahwa kejadian tawuran kedua kelompok remaja tersebut berasal dari salah satu SMK swasta di Kab. Semarang dan Salah satu SMK negeri di Kota Semarang.
Dalam peristiwa tersebut 1 orang pelajar dari kelompok SMK swasta Kab. Semarang mengalami luka luka pada bagian tubuh, dan sudah mendapat penanganan dari RSUD dr. Gondo Suwarno Ungaran.
“Alhamdulillah untuk pelaku dalam peristiwa tersebut berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Semarang, pelaku merupakan warga Kota Semarang dan pelaku merupakan alumni dari kelompok SMK Negeri Kota Semarang.” Ungkap AKBP Oka.
Disisi lain Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Kresnawan Hussein SIK. MA., menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi tepatnya di Jl. WR. Supratman Dsn. Prampelan Kel. Beji Kec. Ungaran Timur atau Jalan baru samping Karoseri Laksana tersebut.
Pihaknya menjelaskan bahwa dari keterangan pelaku maupun korban, awal mula terjadi tawuran tersebut berawal dari saling tantang di akun Media sosial, baik antara kelompok pelaku dan korban saling menantang selanjutnya disepakati lokasi untuk melakukan tawuran di samping Karoseri Laksana pada Rabu sore 21 Juni 2023.
“Seperti yang disampaikan bapak Kapolres, Pelaku yang kami amankan ternyata sudah bukan pelajar salah satu SMK Negeri kota semarang tersebut, pelaku yang berinisial AY (18 Th) warga Kec. Tembalang Kota Semarang ini merupakan alumni dari SMK tersebut. Sedangkan untuk korban dari kelompok SMK Swasta Kab. Semarang berinisial RS (19 Th) warga Kec. Bawen Kab. Semarang, juga sudah lulus dari SMK tersebut. Jadi tersangka dan korban sudah tidak tercatat sebagai siswa, namun sebagai alumni dari kedua SMK tersebut.” Ungkap Kasat Reskrim.
Pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman terhadap saksi saksi, baik dilokasi kejadian maupun dari rekan rekan korban dan pelaku, gunanya untuk memastikan apakah ada pelaku lain dalam peristiwa kali ini. Dari tangan pelaku pihak Polres Semarang berhasil mengamankan sebilah celurit yang diduga untuk melukai korban, jaket, sepatu dan tas yang digunakan pelaku saat tawuran.
“Sementara kami masih melakukan pendalaman apakah ada pelaku lain, untuk barang bukti juga sudah kami amankan. Kepada pelaku akan kami sangkakan Pasal 170 KUHP tentang melakukan tindak kekerasan dimuka umum, serta UU Darurat No. 12 tahun 1951 Pasal 2 ayat 1 tentang penggunaan senjata tajam.” Pungkas AKP Hussein.(Petak)